Home / Uncategorized

Monday, 11 May 2026 - 17:43 WIB

Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau

TVWAN.ID | PEKANBARU,– Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026).

Kedua akun tersebut diduga ikut memprovokasi di ruang digital serta melontarkan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik terhadap H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hilir.

Laporan tersebut diajukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.

“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.

Menurutnya, keberadaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai dapat memicu suasana tidak sehat di tengah masyarakat apabila digunakan untuk menyerang individu tertentu maupun menyebarkan narasi provokatif.

Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid berharap pihak kepolisian segera mengusut dan mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.

Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak dipenuhi ujaran kebencian maupun informasi provokatif.

Diduga Langgar UU ITE
Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolsek Bangko Bersama Petani Swasembada Pekaitan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

Bentuk Nyata Peduli Pertanian, Jajaran Polres Siak Dorong Produktivitas Lahan Jagung Sabak Jaya

Uncategorized

Tegas Namun Humanis, Tim Satopspatnal Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Deteksi Dini di Blok Hunian

Uncategorized

Tingkatkan Kesadaran, Penyuluhan Kesehatan TB–HIV Digelar di Blok Hunian Rutan Kelas I Pekanbaru

Uncategorized

KPLP Lapas Bagansiapiapi Respon Polemik yang Beredar, Tegaskan Informasi Harus Berdasarkan Fakta

Uncategorized

Kejati Riau menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertajuk “Bijak Menggunakan dengan Media Sosial Agar Terhindar dari hukuman” di SMAS Al-Azhar Syifa Budi Pekanbaru

Uncategorized

Sambut Ramadahan Rumah Zakat Salurkan 450 Paket Berbagi Makanan Keluarga (BMK) di Lokasi Bencana Banjir Kec.Batang Toru, Tapanuli Selatan

Uncategorized

Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Tenayan Raya