MEDAN, TVWAN.ID – Sidang lanjutan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN MDN yang diajukan Persadaan Putra Sembiring dkk melawan Polrestabes Medan kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Br Tarigan, SH ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Termohon (Polrestabes Medan). Termohon menghadirkan dua saksi ahli dan empat saksi umum, termasuk Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring.
Dalam persidangan, Hakim Pinta Uli mencecar keterangan saksi ahli forensik mengenai hasil visum korban. Hakim mempertanyakan secara detail posisi luka lebam di area pipi dan mata, luka robek di kepala, serta kondisi bibir pecah untuk mencocokkan fakta kejadian dengan dokumen medis yang ada. Keterangan saksi ahli diuji untuk memastikan relevansi luka dengan pasal yang disangkakan penyidik.
Persidangan juga menyoroti status surat perdamaian yang diajukan pihak pemohon. Pihak Polrestabes Medan sebelumnya menyatakan surat tersebut tidak sah karena tidak dilakukan di hadapan penyidik.
Namun, pihak keluarga pemohon mengeklaim telah membuat surat damai tertulis di atas materai Rp10.000 yang disebut telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan. Kuasa hukum pemohon mempertanyakan pembatalan sepihak atas surat tersebut yang dinilai merugikan kliennya.
Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, SH dan Syahputra Ambarita, SH, menekankan agar seluruh pihak memberikan keterangan yang jujur di bawah sumpah demi tegaknya keadilan dalam proses praperadilan ini.
Di sisi lain, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi ’99 (FROMPER) yang hadir memantau persidangan, menyayangkan penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring yang berprofesi sebagai wartawan.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam kasus saling lapor ini. Kami berharap pengadilan dapat melihat siapa sebenarnya korban dalam peristiwa ini secara objektif,” ujarnya usai persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama kalangan insan pers di Kota Medan. Putusan praperadilan ini dinantikan sebagai bentuk pengujian apakah proses penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau terdapat pelanggaran formil.
(Red/Julia Kesuma)















