Home / Hukum

Saturday, 25 April 2026 - 09:37 WIB

Anggaran Ternak Kambing Desa Purwodadi Senilai Rp476 Juta Diduga Tak Sesuai Fakta

TVWAN.ID, DELI SERDANG | – Pengelolaan dana desa di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan. Program pengadaan ternak kambing dengan anggaran fantastis sebesar Rp476.878.000 diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kondisi Lapangan Tak Sebanding Anggaran

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada akhir tahun 2025 dan awal 2026, kondisi fisik kandang dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran yang dikucurkan. Alih-alih diisi dengan kambing etawa bernilai ekonomis tinggi sebagaimana informasi awal yang diterima masyarakat, kandang tersebut justru didominasi oleh kambing lokal.

“Awalnya disampaikan akan diisi kambing etawa, tapi kenyataannya hanya kambing lokal. Kami curiga ada ketidakberesan dalam pengelolaan ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Selain jenis ternak yang tidak sesuai, warga juga menyoroti banyaknya kandang yang masih kosong meskipun anggaran yang dialokasikan mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Aparat Desa Terkesan Tertutup

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Pemerintah Desa Purwodadi hingga kini belum membuahkan hasil. Kepala Desa Purwodadi, Sugiatno, terkesan menghindar saat akan dimintai keterangan terkait transparansi penggunaan anggaran tersebut.

Senada dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa Purwodadi, Fahmi, saat ditemui di lokasi kandang beberapa waktu lalu, mengaku tidak mengetahui detail program tersebut. Ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada wartawan.

Desakan Audit Transparansi

Minimnya informasi dan adanya dugaan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang nilainya dianggap melampaui standar teknis, memicu desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera turun tangan.

“Kami ingin tahu ke mana sisa anggarannya. Nilai ratusan juta tidak mungkin hasilnya hanya seperti itu,” ungkap warga lainnya.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat segera melakukan audit menyeluruh untuk memastikan dana desa digunakan secara akuntabel demi kepentingan publik.

(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Zero Ponsel Bukan Slogan, Rutan Kelas I Medan Gagalkan 6 Penyelundupan HP

Hukum

Usai Tarawih, 105 Warga Binaan Lapas Medan Jalani Tes Urine Mendadak

Hukum

Tegas! Narapidana Kasus Korupsi Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Panen Raya , Implementasi 15 Program Aksi Kemenimpas

Hukum

Komitmen Zero Tolerance Narkoba dan Handphone: Lapas Pekanbaru Gelar Razia dan Tes Urine Mendadak

Hukum

Dari Lapas untuk Ketahanan Pangan: Panen 300 Kg Kangkung Hidroponik dan Pelepasan 10.000 Bibit Ikan Nila Perkuat Pembinaan Kemandirian.

Hukum

Brimob Polda Sumut dan BNN Provinsi Sumut Bersinergi, Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

Hukum

Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan KPKNL Medan Terkait Survei Pemanfaatan Lahan BMN