Home / Uncategorized

Saturday, 18 April 2026 - 05:33 WIB

Disorot Publik, Respons Polsek Dumai Timur Dinilai Lambat hingga Diduga Perlambat Penyelidikan

Tvwan.Id | Kota Dumai,– Kinerja Polsek Dumai Timur, Kecamatan Dumai Timur, Kelurahan Bukit Batrem, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan awak media menilai respons aparat, khususnya Kanit dan penyidik, lambat dalam menangani laporan, bahkan muncul dugaan proses penyelidikan berjalan tidak transparan dan cenderung diperlambat.

Keluhan masyarakat mengarah pada dua hal utama, yakni lambatnya respons awal terhadap laporan dan tidak jelasnya perkembangan penanganan perkara.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi terkait tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan.

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa laporan yang dibuat sering tidak segera ditindaklanjuti. “Melapor itu saja sudah sulit, responsnya lambat. Saat ditanya perkembangan, tidak ada kejelasan. Hasil penyelidikan juga berlarut-larut,” ujarnya.

Awak media di Kota Dumai turut menguatkan adanya keluhan serupa. Mereka menilai keterbukaan informasi dan komunikasi dari pihak kepolisian di tingkat Polsek masih minim, terutama terkait perkembangan penanganan perkara yang menjadi konsumsi publik.

Dari berbagai laporan yang dihimpun, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa proses penyelidikan tidak berjalan efektif dan transparan. Bahkan, sebagian warga menyinggung adanya persepsi negatif terkait dugaan “pelicin” untuk mempercepat penanganan laporan.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan masih sebatas opini masyarakat.

Secara hukum, pelayanan publik dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian memiliki landasan yang jelas. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Lebih lanjut, kewajiban aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu pelayanan.
Sementara itu, tugas dan fungsi kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kondisi yang dikeluhkan masyarakat ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kota Dumai, apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekolah Terdampak Bencana Dibersihkan, Brimob TNI Percepat Pemulihan Pendidikan di Tapanuli Tengah

Uncategorized

RS Nurlima Apresiasi Masukan Masyarakat, Pastikan Pelayanan Berjalan Sesuai Standar

Uncategorized

‎Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Apit Cek Langsung Pertumbuhan Jagung Petani, Ini Kata Petani?

Uncategorized

Aliansi Mahasiswa Indonesia Serukan Persatuan Nasional di Tengah Memanasnya Konflik AS–Israel vs Iran

Uncategorized

Tutup Celah Kerawanan, Satops Patnal dan Rupam Kompak Sisir Area Vital di Hari Minggu

Uncategorized

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Aprianto SH Apresiasi Gerak Cepat Kapolres dan Kasat Reskrim Pekanbaru Tangkap Oknum “Debt Collector” Brutal

Uncategorized

VogoCamp Rumah Zakat Hadir di STIKes Tengku Maharatu Pekanbaru

Uncategorized

Jelang Ditutup, Satgas TMMD Berupaya Rampungkan Seluruh Rangkaian Kerja di Bengkalis