Home / Hukum

Thursday, 16 April 2026 - 04:51 WIB

Bangunan Rumah Mewah di Jalan karantina Menyalahi Aturan Perizinan.

TVWAN.ID, MEDAN | – Bangunan Perumahan mewah, terletak di Jln. Karantina Kel. Glugur Darat II Kec. Medan Timur, Kota Medan ini tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut jelas berdampak pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dari sektor pajak.

Dari hasil penelusuran awak media yang langsung melakukan cek n ricek kelapangan, tidak ada terlihat plank PBG terpampang dilokasi bangunan mewah tersebut. Padahal plank PBG adalah sebagai notaben identitas ijin.

Menurut salah seorang pekerja ketika ditemui dilokasi, pada Rabu(15/04/2026) mengatakan kepada awak media bangunan ini punya Mentari, Pemborong nya bernama Fredy dan Mandor nya Dodi ucap nya.

“Masalah ijin saya tidak tau, silahkan orang abang hubungi Samsuwir nya, ujarnya ringan seraya berlalu pergi.

Lantas,Awak media menghubungi Samsuwir melalui Washapp nya 0812****4355 perihal Bangunan yang dia Beck Up mengatakan itu bangunan Pemborong nya bernama Fredy kata nya kepada awak media.

Kuat dugaan Samsuwir pembackup bangunan tanpa plank PBG.di samping itu Samsuwir juga mengambil keuntungan dari bangunan yang di Beck Up nya seperti Memasukan Batu bata,semen,pasir, besi dan sebagai nya yang di butuhkan di bangunan tersebut.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.

Pembangunan tanpa ijin PBG dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas konstruksi di lapangan.

Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh pemerintah.(Red//Julia kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Panen Raya , Implementasi 15 Program Aksi Kemenimpas

Hukum

LAPAS Kelas IIA Binjai Melaksanakan Penyuluhan kepada Warga Binaan

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Hukum

Pasca Bencana Alam, Lapas Sibolga Kembali Buka Layanan Kunjungan Keluarga WB

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Acara Pisah Sambut Pegawai

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah

Hukum

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang

Hukum

KPPU Mulai Sidangkan Kasus Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan