Home / Bengkalis / Hukum

Wednesday, 15 April 2026 - 13:39 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

BENGKALIS, TVWAN.ID – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum aparatur desa di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, resmi bergulir ke ranah hukum. N (Istri dari A) melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polres Bengkalis pada Selasa (14/4/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diajukan oleh pelapor atas nama Nurazlin (38). Dugaan perselingkuhan antara suaminya, A, dengan seorang wanita berinisial N (diduga bendahara desa), ditengarai telah berlangsung sejak Agustus 2021.

Kronologi dan Pelanggaran Pernyataan

Menurut keterangan Nurazlin, permasalahan ini sebelumnya sempat dimediasi di tingkat desa. Dalam mediasi tersebut, pihak-pihak terkait telah menandatangani surat pernyataan di hadapan Kepala Desa Temeran dan sejumlah saksi.

Dalam poin kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi jika melanggar. Namun, Nurazlin menilai kesepakatan tersebut dikhianati.

“Setelah mediasi dan surat pernyataan di rumah kepala desa, mereka diduga masih tetap berhubungan. Terakhir diketahui pada 27 Maret 2026,” ujar Nurazlin saat memberikan keterangan kepada media.

A, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur BUMDes Desa Temeran, dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Meski demikian, Nurazlin mendesak agar pihak desa juga mengambil tindakan tegas terhadap pihak perempuan (N) yang masih menjabat sebagai perangkat desa.

Desakan Terhadap Pemerintah Desa

Sikap Pemerintah Desa Temeran yang dinilai pasif memicu kekecewaan pelapor. Nurazlin berpendapat bahwa pembiaran terhadap pelanggaran surat pernyataan resmi tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan aturan desa.

“Surat resmi yang diketahui Kepala Desa dilanggar, tapi seolah tidak ada tindakan tegas. Kami meminta keadilan agar aturan ditegakkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Secara hukum, laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Selain itu, dari sisi administrasi pemerintahan, tindakan oknum perangkat desa yang melanggar norma dan etika dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • PP Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019).

  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Pihak Terlapor Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada inisial N (terlapor) melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0822-6091-XXXX, namun yang bersangkutan tidak memberikan respon dan memilih bungkam.

Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku fungsi pengawasan di tingkat desa juga diharapkan berperan aktif dalam mengawal sengketa etik yang mencoreng nama baik desa tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kepala Desa Temeran guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas warga. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Ke-77 Hari Bela Negara

Hukum

Perkuat Integritas, Rutan Labuhan Deli Ikuti Anev Capaian Kinerja Triwulan I 2026

Hukum

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Hukum

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang

Hukum

Komitmen Zero Tolerance Narkoba dan Handphone: Lapas Pekanbaru Gelar Razia dan Tes Urine Mendadak

Hukum

DPD LSM PENJARA Indonesia Layangkan Laporan Resmi Terkait Dugaan Praktik Langsir BBM di Pelalawan

Hukum

Lapas Binjai Raih Predikat “Baik” dalam Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI 2025

Hukum

Ragusta Tempe Produksi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Berhasil Masuk Program Dapur MBG