Home / TNI/POLRI

Sunday, 5 April 2026 - 12:45 WIB

Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

TVWAN.ID, DELI SERDANG | – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial DA (17), seorang remaja yang berdomisili di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun IX, Desa Limau Manis. Korban, Romasi Sinaga (52), seorang ibu rumah tangga, mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati pintu serta jendela rumah telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, yakni enam unit handphone, perhiasan emas berupa kalung dan gelang masing-masing seberat 5 gram, serta uang tunai sebesar Rp4.050.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp26.900.000.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik S.H, M.H menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(**/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sigap, Polresta Deli Serdang Cek Lokasi Abrasi dan Longsor Benteng DAS Akibat Banjir

TNI/POLRI

Polda Sumut Pastikan Situasi Keamanan Tetap Kondusif di Tengah Gangguan Listrik

TNI/POLRI

Brimob Percepat Pemulihan Pascabencana Demi Pendidikan dan Hunian Warga

TNI/POLRI

Kapolri Salurkan Ratusan Paket Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Tapteng

TNI/POLRI

Sinergi SAR untuk Kemanusiaan, Tim Gabungan Cari Korban Bencana di Tapanuli Tengah

TNI/POLRI

Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Terus Bergerak Pulihkan Kehidupan Warga Pascabencana di Batang Toru

TNI/POLRI

Wujud Kepedulian, Kapolres Pakpak Bharat Besuk Kapolsek Sukaramai di RSUD Sidikalang