Home / TNI/POLRI

Wednesday, 1 April 2026 - 10:23 WIB

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak

TVWAN.ID, DELI SERDANG |  – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, menjelaskan bahwa pria yang diamankan berinisial AT (40) warga Gg. Rezeki Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa.

“Penangkapan terhadap AT dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Rezeki Dusun IV Desa Medan Sinembah Kec. Tanjung Morawa, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku” ungkapnya.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Minggu (08/03/2026) sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Medan Sinembah Gg. Sejahtera Dusun II Desa Medan Sinembah Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang korban kehilangan 20 ( dua puluh) sak pakan ternak ayam merk SB10 Japfa yang masing masing berat persaknya 50 Kilogram.

“Kejadian diketahui korban BW (26) sewaktu ianya mendapat telpon dari anggota kerja nya yang memberitahukan bahwasanya pakan ternak miliknya yang berada di tempat kejadian telah hilang, mendapat kabar tersebut kemudian korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian dan terlihat saat itu benar pelaku telah membawa pakan ternak milik korban, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 ,- selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa” jelasnya .

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hotman Barus bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku dan melakukan penangkapan, dan dari hasil interogasi awal, AT mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

“Kepada pelaku diterapkan pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana , dan saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum” jelasnya lagi

Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

(**/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

26 Pegawai Lapas Binjai Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas Tekankan Integritas

TNI/POLRI

Polsek Bosar Maligas Sikat Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Diringkus di Jalan Perjuangan

TNI/POLRI

Barak Narkoba Diratakan, Yayasan Kiki Alam Jaya Apresiasi Ketegasan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan

TNI/POLRI

Modus Minta Sedekah, Pencuri Ponsel di Medan Area Terekam CCTV dan Dibekuk Polisi

TNI/POLRI

LSM PENJARA INDONESIA Desak Inspektorat Kuansing Transparan dan Tidak “Masuk Angin” Terkait Lapdu Desa Beralo

TNI/POLRI

Tanggap Darurat Longsor Sembahe, Polda Sumut Terjunkan Personil Brimob Evakuasi Korban

TNI/POLRI

Gelorakan Semangat Olahraga, Polda Sumut Gelar “Road to Kemala Run 2026” di Medan

TNI/POLRI

Water Treatment Sat Brimob Polda Sumut Jadi Penyelamat Krisis Air Bersih Pasca Banjir Tapanuli Tengah