Home / TNI/POLRI

Friday, 27 February 2026 - 06:07 WIB

Modus Minta Sedekah, Pencuri Ponsel di Medan Area Terekam CCTV dan Dibekuk Polisi

TVWAN.ID, MEDAN | – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pria berinisial RA (30), warga Jalan Pasar III Tembung, Selasa (24/2/2026). Pria tersebut ditangkap setelah diduga mencuri telepon seluler (ponsel) dengan modus berpura-pura meminta sedekah.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“Modus tersangka adalah berpura-pura meminta sedekah untuk fakir miskin,” ujar AKP M. Ainul Yaqin dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Kronologi Kejadian

Insiden ini menimpa korban, Indra Jaya (53), warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum II, pada Senin (2/2/2026) siang. Saat itu, korban yang baru pulang ke rumah memarkirkan sepeda motor di teras dan meletakkan ponsel Samsung A72 di dashboard motor sebelum masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Kehilangan baru disadari sekitar pukul 13.00 WIB saat cucu korban hendak meminjam ponsel tersebut. Setelah diperiksa di sepeda motor, ponsel senilai Rp 6 juta itu sudah tidak ada di tempat.

Terekam Kamera CCTV

Aksi pencurian tersebut rupanya terekam jelas oleh kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman, terlihat seorang pria berpenampilan seperti peminta sedekah yang mondar-mandir di depan rumah korban.

“Pelaku terlihat mengambil ponsel milik korban menggunakan alat bantu berupa kayu sepanjang satu meter,” tambah Kapolsek.

Berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri fisik pelaku, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan RA di Jalan Pelajar Ujung pada Selasa petang (24/2/2026).

Motif Ekonomi dan Perjudian

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ponsel hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp 450 ribu.

“Tersangka mengakui uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan makan dan bermain judi daring (slot),” pungkas AKP Ainul Yaqin.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pasang sandal yang digunakan pelaku saat beraksi sebagaimana terekam dalam CCTV. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Akses Terputus 4 Bulan, Brimob dan Warga Perbaiki Jembatan Gantung Batu Hula

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Cek Arus Mudik di Labusel, Pantauan Real Time Andalkan Google Maps dan CCTV

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

TNI/POLRI

Dari Rumah Warga hingga Masjid, Sinergi Brimob Sumut Bergerak Bantu Korban Bencana

TNI/POLRI

Brimob Sumut Turun Langsung Bangun Hunian Tetap, Warga Desa Napa Mulai Bangkit

TNI/POLRI

Ibu Bhayangkari Penunjuk Arah Helikopter: Kisah Perjuangan Menembus Desa Terisolir di Tapanuli Tengah

TNI/POLRI

POLDA SUMUT BANGUN JEMBATAN DARURAT DI TAPTENG, PULIHKAN AKSES JALINSUM

TNI/POLRI

Implementasi Gerakan Indonesia ASRI, Polres Simalungun Bersihkan Kawasan Pantai Bebas Parapat