Home / TNI/POLRI

Friday, 20 February 2026 - 03:07 WIB

Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Gading, Airsoft Gun Turut Disita

TVWAN.ID, BATU BARA | – Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram, terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi. Polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT dan satu pucuk senjata airsoft gun warna silver.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Arifin.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

TNI/POLRI

Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

TNI/POLRI

Polda Sumut Razia THM Capital Building Medan, Tes Acak Urine dan Vape Etomidate

TNI/POLRI

Pererat Silaturahmi, Tim Polisi Sorban Putih Polres Binjai Bagikan Takjil

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Simulasi TPTKP dan Olah TKP, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara

TNI/POLRI

Polsek Besitang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Halaban

TNI/POLRI

Di Tengah Lumpur Brimob Hadir Pulihkan Harapan Siswa SDN 3 Tanjung Pura Pasca Banjir

TNI/POLRI

Sempat Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penyerangan Panah di Belawan Dilumpuhkan Petugas