Home / Hukum / TNI/POLRI

Tuesday, 3 February 2026 - 11:52 WIB

DPD LSM PENJARA Indonesia Layangkan Laporan Resmi Terkait Dugaan Praktik Langsir BBM di Pelalawan

PEKANBARU, TVWAN.ID – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LSM PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa (3/2/2026).

Laporan dengan nomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/II/2026 tersebut menyoroti aktivitas di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang diduga melanggar aturan distribusi energi bersubsidi.

Hasil Investigasi Lapangan

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Riau, Relas, mengungkapkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pihaknya mengaku memiliki bukti berupa dokumen audio visual terkait aktivitas tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang atau melangsir menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, seperti mobil L300, Isuzu Panther, dan Colt Diesel,” ujar Relas kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (03/02/2026) sekira pukul 18.25 WIB.

Selain tangki modifikasi, Relas juga membeberkan adanya temuan pengisian Pertalite ke dalam puluhan jerigen secara terbuka menggunakan nozzle SPBU. Ia menduga terdapat pembiaran atau kerjasama sistematis antara oknum operator/manajemen SPBU dengan pengepul di lokasi.

“SPBU itu seharusnya melayani rakyat, bukan menjadi “sarang” bagi mafia langsir dan pengepul jerigen. Kami sudah kantongi bukti, Pertamina tinggal eksekusi. Jangan biarkan rakyat kecil mengantre panjang sementara mafia dilayani dengan karpet merah di tengah malam!”, lanjutnya.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Pihak LSM menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, serta Perpres No. 191 Tahun 2014.

Atas temuan tersebut, LSM PENJARA Indonesia menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak Pertamina:

  1. Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian pasokan (skorsing).

  2. Melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU 14.284.655.

“Ini menyangkut hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi. Kami meminta PT Pertamina Patra Niaga segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan,” tegas Relas.

Langkah Lanjutan

Dalam surat yang juga ditembuskan ke BPH Migas Jakarta dan Kapolda Riau tersebut, LSM PENJARA Indonesia menyatakan akan menunggu respon dari pihak berwenang. Relas mengisyaratkan akan menempuh jalur aksi damai dan pelaporan lebih lanjut ke tingkat nasional jika temuan ini tidak segera ditindak.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 14.284.655 dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut guna memberikan ruang klarifikasi serta keberimbangan informasi. (*/Rilis)

Sumber : DPD LSM PENJARA INDONESIA – RIAU.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Operasi Ketupat Toba 2026: Brimob Polda Sumut Amankan Arus Mudik di Sibolga

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Pria Viral Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

TNI/POLRI

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu ke Jakarta, Seorang Mahasiswi Ditangkap

TNI/POLRI

Jaga Kebersihan Kawasan Wisata, Personel Polres Samosir Gelar Aksi Bersih di Water Front Pangururan

TNI/POLRI

Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang

TNI/POLRI

Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur Sumut Salurkan Bantuan Kain Kafan untuk Korban Longsor Tapanuli

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Kawal Normalisasi Sungai Garoga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Hunian Layak

TNI/POLRI

Tim Trauma Healing Polres Sibolga, Kunjungi Posko Pengungsian TK Negeri Pembina Sibolga