Home / TNI/POLRI

Thursday, 22 January 2026 - 10:26 WIB

Meresahkan Dikampung Sendiri, Dua Pria Digelangang Ke Polres Binjai

TVWAN.ID, BINJAI |  – Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisal TS (35) dan HB (32) di TKP, jalan cinta dapat dusun kenanga desa Padang Brahrang kecamatan selesai, kabupaten Langkat, Selasa (13/1/26) pukul 20.00 wib.

Awal terjadinya penangkapan, Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat desa Padang Brahrang, adanya dua pria yang sudah meresahkan akibat kelakuannya yang sering jual narkoba di kampung sendiri.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 20.00 wib tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup.

Mesara ada yang dicurigai sebagai naluri anggota polri, kemudian menghampirinya namun saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS (35) bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kenderaan.

Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga dan ditemukan padanya barang bukti berupa:

” 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 (satu) unit sepeda motor vario dengan nopol BK 2714 MAW serta uang tunai Rp 50.000,-

Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga, keduanya tinggal di dusun kenanga desa Padang Brahrang serta mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali., aku kedua terduga.

Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun., tegas AKP Ismail Pane, SH, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya

(**/Julia Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kenaikan Pangkat di Tengah Misi Kemanusiaan, Brimob Polda Sumut Gelar Upacara Sederhana

TNI/POLRI

Kepedulian Brimob Jaga Asa Pendidikan Anak-anak Terdampak Bencana di Garoga

TNI/POLRI

Sinergi SAR untuk Kemanusiaan, Tim Gabungan Cari Korban Bencana di Tapanuli Tengah

TNI/POLRI

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Tapsel, 3 Kg Barang Bukti Disita

TNI/POLRI

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Terduga Pengedar Sabu Diamankan di Raya Kahean

TNI/POLRI

Melalui Trauma Healing, Brimob Sumut Kembalikan Keceriaan Anak-anak Pascabanjir

TNI/POLRI

Brigjen Sonny Irawan Resmi Jabat Wakapolda Sumut, Kapolda Pimpin Sertijab

TNI/POLRI

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerjasama