Home / Uncategorized

Sunday, 4 January 2026 - 13:03 WIB

SPBU Balai Raja Dan Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi di Duga Bekerja Sama Menguras BBM Subsidi.di Duga k Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Setempat tutup mata,ada apa?

Oplus_131072

Oplus_131072

TVWAN.ID | BENGKALIS,— Dugaan praktik permainan dalam penyaluran kepada Dua mafia pelangsir (Slamet pasaribu dan Sembiring ) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat di salah satu SPBU di Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pantauan di lapangan, Kamis (2/12/2025) sore, terlihat antrean panjang kendaraan di area pengisian, sementara harga BBM non-subsidi terpampang jelas di papan informasi SPBU Pertamina.

Warga menduga adanya penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Beberapa sopir angkutan bahkan mengaku sulit mendapatkan jenis SOLAR Dan Pertalite, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

“Kami sering kehabisan Pertalite dan solar di siang hari, Pihak SPBU di duga Sengaja Menjual BBM subsidi kepada Tiga raja mafia pelangsir( Slamet pasaribu dan Sembiring) padahal antrean masih panjang. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BBM di SPBU ini.

“Kalau benar ada permainan, harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi.

Dasar Hukum

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur larangan penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus dugaan permainan BBM bersubsidi ini menjadi sorotan publik karena dapat merugikan masyarakat luas. Pemerintah diminta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan mengawasi ketat jalur pendistribusiannya agar tidak diselewengkan

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Organisasi Kemelayuan se-Riau Deklarasi Sikap: Negara Harus Tegas Lindungi Tanah Ulayat

Uncategorized

Disorot Publik, Respons Polsek Dumai Timur Dinilai Lambat hingga Diduga Perlambat Penyelidikan

Uncategorized

Perguruan Silat Tuah Sakti Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah

Uncategorized

BEM Kristiani Apresiasi Presiden Prabowo Masuk Board of Peace di Tengah Ketegangan AS–Israel vs Iran

Uncategorized

PMVI Gelar Aksi di Gedung KPK, Mendesak Pemeriksaan Kepala BPOM dan Pengusutan Dugaan Gratifikasi

Uncategorized

Getarkan Semangat Awal Tahun, Kalapas dan Jajaran Lapas Kelas I Bandar Lampung Ikrarkan 6 Janji Kinerja 2026

Uncategorized

Berbagi Tanpa Henti: Yayasan Tanjak Bertuah dan PG Alas Daun Tebar 260 Bantuan untuk Warga

Uncategorized

Dumas Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis Yang Di Wakilkan Oleh LSM GIB, Hari Ini Sudah Di Ajukan Ke Kejati Riau, Masyarakat Mendukung Kejati Riau Segera Menindak Lanjuti