Home / Uncategorized

Sunday, 4 January 2026 - 13:03 WIB

SPBU Balai Raja Dan Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi di Duga Bekerja Sama Menguras BBM Subsidi.di Duga k Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Setempat tutup mata,ada apa?

Oplus_131072

Oplus_131072

TVWAN.ID | BENGKALIS,— Dugaan praktik permainan dalam penyaluran kepada Dua mafia pelangsir (Slamet pasaribu dan Sembiring ) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat di salah satu SPBU di Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pantauan di lapangan, Kamis (2/12/2025) sore, terlihat antrean panjang kendaraan di area pengisian, sementara harga BBM non-subsidi terpampang jelas di papan informasi SPBU Pertamina.

Warga menduga adanya penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Beberapa sopir angkutan bahkan mengaku sulit mendapatkan jenis SOLAR Dan Pertalite, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

“Kami sering kehabisan Pertalite dan solar di siang hari, Pihak SPBU di duga Sengaja Menjual BBM subsidi kepada Tiga raja mafia pelangsir( Slamet pasaribu dan Sembiring) padahal antrean masih panjang. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BBM di SPBU ini.

“Kalau benar ada permainan, harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi.

Dasar Hukum

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur larangan penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus dugaan permainan BBM bersubsidi ini menjadi sorotan publik karena dapat merugikan masyarakat luas. Pemerintah diminta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan mengawasi ketat jalur pendistribusiannya agar tidak diselewengkan

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolsek Bangko Bersama Petani Swasembada Pekaitan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

Sinergi Terpadu Satgas TMMD Bengkalis, Bongkar Gubuk Derita jadi Rumah Layak Huni

Uncategorized

Jalin Sinergitas, DPD PWMOI Pekanbaru Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Uncategorized

Antisipasi Lonjakan Arus Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Sebar Personel di Titik Rawan

Uncategorized

Laporan Ketua GIB Alex Cowboy Terhadap Kades Tasik Serai Timur Ke Kejati Riau Di Limpahkan Ke Kejari Bengkalis, Masyarakat Antusias Menunggu Tindak lanjut Penegakan Hukum Dari Kejari Bengkalis

Uncategorized

Pimpin Rapat Perdana 2026, Kalapas Kelas I Bandar Lampung: Pelayanan Publik Adalah Wajah Kita!

Uncategorized

Pertemuan Rutin KUB Karya Bening Sejahtera: Bahas Evaluasi hingga Rencana Usaha

Uncategorized

Tingkatkan Keimanan Warga Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Selenggarakan Sholat Jum’at Berjamaah dengan Khidmat