Home / Uncategorized

Saturday, 20 December 2025 - 16:21 WIB

BKPSDM Rohil Buka Suara soal Usulan Gaji PPPK Paruh Waktu, Diputuskan Lewat TAPD

TVWAN.ID |ROHIL,– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya dokumen Usulan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang memuat besaran gaji sejumlah jabatan fungsional serta tenaga operasional di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Dokumen yang beredar luas tersebut memunculkan beragam reaksi publik, terutama dari kalangan tenaga non-ASN dan pegawai paruh waktu, karena sejumlah nominal dinilai lebih rendah dibanding honor yang selama ini diterima.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai (PPIP) BKPSDM Rokan Hilir, Sholihin Djasrib, menegaskan bahwa penetapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, maupun tenaga non-ASN bukan ditentukan sepihak oleh BKPSDM.

“Persoalan penggajian PPPK maupun PPPK Paruh Waktu bukan ranah BKPSDM. Itu merupakan keputusan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rokan Hilir yang digelar pada 13 November 2025,” ujar Sholihin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut TAPD membahas teknis penggajian PPPK Paruh Waktu dan tenaga non-ASN yang masih bekerja hingga saat ini, dengan prinsip penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Ketua TAPD, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak dan telah melalui tahapan pembahasan, termasuk menyerap aspirasi pegawai.

“Gaji paruh waktu itu kita hitung sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kita sesuaikan dengan standar yang berlaku,” kata Fauzi.

Ia mengungkapkan, saat ini belanja pegawai di Kabupaten Rokan Hilir telah mencapai sekitar 52 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara ketentuan pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Ini yang harus kita jaga bersama. Kalau tidak dikendalikan, ruang fiskal daerah akan semakin sempit,” ujarnya.

Fauzi juga menambahkan bahwa aspirasi tenaga non-ASN dan pegawai paruh waktu tidak diabaikan. Bahkan, perwakilan dari mereka telah difasilitasi untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut ke pemerintah pusat.

“Perwakilan dari mereka kan sudah kita bawa audiensi dengan pihak kementerian. Jadi ini bukan hanya dibicarakan di daerah, tapi juga kita konsultasikan ke pusat,” kata Fauzi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil Pemkab Rokan Hilir tetap berada dalam koridor regulasi nasional sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan bagi para pegawai.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Rokan Hilir menegaskan bahwa dokumen usulan standar gaji yang beredar belum bersifat final dan masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum keputusan resmi ditetapkan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

‎Polsek Sungai Apit Aktif Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Cek Lahan Jagung Warga

Uncategorized

Polsek Sungai Apit Kawal Program Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Jagung

Uncategorized

Razia Serentak dan Tes Urine Sambut HBP ke-62, Rutan Pekanbaru Tegaskan Perang Melawan Halinar

Uncategorized

Tingkatkan Keimanan Warga Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Selenggarakan Sholat Jum’at Berjamaah dengan Khidmat

Uncategorized

Pelajar di Tengganau Bahagia Melihat Akses jalan Menuju Sekolah Diperbaiki Satgas TMMD

Uncategorized

Sinergi Terpadu Satgas TMMD Bengkalis, Bongkar Gubuk Derita jadi Rumah Layak Huni

Uncategorized

Yayasan Tanjak Bertuah Riau Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Dandim 0304/Agam

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kampung Sungai Rawa Bersama Kelompok Tani Laksanakan Pemupukan Jagung Ketahanan Pangan