Home / TNI/POLRI

Friday, 29 May 2026 - 01:08 WIB

2 Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai Berikut BB

BINJAI, TVWAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial RH (29) & RS (32).

Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, Selasa (26/5/26), “ucap Kasat Narkoba.

Pelaku RH (29) asal Sei Deli kecamatan Medan Barat, ditangkap di jalan mushola kecamatan Binjai Barat pukul 18.30 wib dengan barang bukti :

” 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram, 1 (satu) buah kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika, 1 (satu) unit sp.motor merk Honda BK 5764 AMQ

Sedangkan pelaku RS (32) asal desa Sei Tampah kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di jalan Jenderal Gatot Subroto kecamatan Binjai Barat, pukul 22.00 wib dengan barang bukti :

” 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram serta satu buah plastik klip kosong.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Reporter: Dilla.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Bagikan Paket Sahur untuk Warga di Underpass Jalan Denai

TNI/POLRI

Operasi SAR di Tengah Bencana: Tim Gabungan Temukan Satu Korban Longsor di Huta Godang, Tapanuli Selatan

TNI/POLRI

Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas di Siantar Usai Tiga Pihak Sepakat Damai

TNI/POLRI

Cegah Balap Liar dan Begal, Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor

TNI/POLRI

Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Idul Adha 1447 H

TNI/POLRI

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun dalam 4 Jam

TNI/POLRI

Brimob Batalyon C Kawal Pembangunan Hunian Tetap dan Sementara di Batang Toru

TNI/POLRI

Bid Humas Polda Sumut Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan